Tampilkan postingan dengan label Pengetahuan Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengetahuan Umum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 November 2015

UNSUR NEGARA

| Kamis, 22 Oktober 2015
UNSUR NEGARA

1. Rakyat 

Rakyat didefinisikan sebagai semua orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu serta menyatakan kesepakatan diri ingin bersatu(berkomitmen pada Negara). Didalam rakyat terdapat penduduk. Keduanya sebenarnya tidak persis sama karena penduduk adalah orang atau sekelompok orang yang menempati wilayah tertentu dalam suatu wilayah Negara. Bedanya penduduk dengan rakyat, kalau rakyat adalah orang atau sekelompok orang yang menempati suatu Negara tertentu dan berkomitmen pada Negara tersebut. Ruang lingkup Negara secara territorial atau wilayah lebih luas daripada penduduk. Sedangkan warganegara adalah status hukum orang atau sekelompok orang yang mendiami wilayah Negara tersebut. Warganegara Indonesia karena statusnya berarti orang yang mempunyai hak dan kewajiban sebagai waganegara Indonesia. Sedangkan orang asing(WNA) tidak terikat pada hak dan kewajiban sebagai warganegara Indonesia.


2. Wilayah (batas wilayah yg jelas, darat laut udara).

Indonesia diapit dua samudra dan dua benua, berbentuk kepulauan dan punya garis terpanjang di dunia. Indonesia memiliki 18.000 pulau dan baru sekitar 6000 pulau yang diberi nama. Jumlah pulau di Indonesia yang banyak apalagi ada sekitar 12.000 pulau yang belum diberi nama memberi kerawanan bagi bangsa Indonesia. Kerawanan itu sering terjadi bahkan ada beberapa pulau yang lepas dari Indonesia yaitu Sipadan dan Ligitan. Belum lama ini juga terdapat beberapa pulau di Talaud(Sulawesi Utara) yang hamper lepas dari perhatian Pemerintah RI karena berdekatan dengan Filipina. Hal semacam itu kalau tidak diperhatikan akan menimbulkan permasalahan yang rumit bagi bangsa ndonesia. Permasalahan pulau-pulau terluar, dan batas-batas wilayah Indonesia terluar sering tidak tertangani dengan baik. Hal tersebut bias berarti lemahnya Pemerintah Indonesia dalam menjaga wilayah dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Pemerintahan

Pemerintah berkaitan dengan cara mengelola Negara. Hal tersebut karena fungsi pemerintah adalah menjalankan suatu aturan/peraturan yang dibuat oleh lembaga legislative/parlemen. Secara umum Pemerintah disebut juga sebagai birokrasi. Puncak dari birokrasi adalah ditangan Presiden sebagai Top Eksekutif Leader. Dalam sejarah sistem pemerintahan di Indonesia terdapat Presidensial dan Parlementer. Dalam kenyataannya yang sering terjadi sampai Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono(SBY) lebih mengarah ke presidensial.

Kasus bagaimana reformasi birokrasi yang dilakukan Pemerintahan SBY, ilustrasikan, dan bagaimana hasilnya?

  • KLASIFIKASI NEGARA

1. Berdasarkan jumlah orang: Monarkhi, Aristokrasi, Demokrasi, Tirani, Oligarkhi, Mobokrasi.
2. Bentuk negara modern; Negara Kesatuan dan Federasi
3. Asas Penyelenggaraan Kekuasaan: Ekonomi (negara agraris, industri, industri maju); Politik (demokratis, otoriter dll); Sistem Pemerintahan (presidensial, parlementer dll), Idiologi (sosialis, liberal, komunis dll)

  • SIFAT ORGANISASI NEGARA

1. Memaksa (memaksakan kehendak dan kekuasaan melalui jalur hukum, kekuasaan, dan kekerasan)
2. Monopoli (menguasasi dan tanpa saingan terhadap kepentingan negara)
3. Totalitas (Semua hal terkait dengan kewenangan negara (pungutan pajak, bela negara dan kesamaan dihadapan hukum)

  • FUNGSI NEGARA

1. Pertahanan dan Keamanan, melindungi rakyat, wilayah dan pemerintahan dari Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) baik dari dalam maupun luar negeri
2. Pengaturan dan ketertiban (menciptakan UU, dan melaksanakan sehingga terjadi ketertiban umum)
3. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran (memanfaatkan SDA dan SDM untuk kemakmuran bangsa)
4. Fungsi Keadilan (menerapkan keseimbangan hak dan kewajiban dan penegakan fungsi hukum)
  • ELEMEN KEKUATAN NEGARA
1. Sumberdaya Manusia (jumlah, kualitas, budaya, dan kesehatan)
2. Teritorial Negeri (luas wilayah, letak dan iklim)
3. Sumberdaya Alam (Kesuburan alam, tambang, dll)
4. Kapasitas Pertanian dan Industri
5. Kekuatan militer dan mobilitasnya
6. Elemen Power (tidak berwujud; kepribadian, kepemimpinan dll)

  • HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
1. Negara berkewajiban melindungi kepentingan seluruh rakyat tanpa kecuali
2. Negara menjamin kebebasan beragama, pendidikan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, memelihara anak miskin & orang terlantar.
3. Warganegara berkewajiban memenuhi sepenuhnya kebutuhan negara (memberikan kontribusi ide, gagasan, peran serta dan taat membayar pajak)

F. Kennedy mengatakan “jangan tanyakan apa yang bisa negara berikan kepadamu, tapi tanyakanlah pada dirimu apa yang bisa kamu berikan untuk negaramu”
  • Pembagian Kekuasaan
Dalam negara kekuasaan dibagi ke dalam:


1. Badan Pembuat Undang-Undang (UU) yaitu BADAN LEGISLATIF seperti DPR RI, DPRD I dan DPRD II untuk peraturan daerah)
2. Badan yang menjalankan Undang-undang yaitu BADAN EKSEKUTIF. Badan ini di Indonesia dijalankan oleh Presiden, Wapres, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota)
3. Badan mengadili yaitu BADAN YUDIKATIF (mengadili dan menerapkan hokum). Di Indonesia ada Mahkamah Agung (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan MA); Mahkamah Konstitusi (melakukan uji material UU); Komisi Yudisial (merekrut hakim agung), KPK 

  • SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem Pemerintahan dikenal dengan 2 yaitu Presidensiel dan parlementer. Presidensiel terjadi mana kala kekuasaan berat di Presiden dan parlementer terjadi bila kekuasaan berat diParlemen. Untuk Indonesia saat ini lebih mengarah ke Presidensiel

Identitas Nasional

| Kamis, 25 Oktober 2015
Identitas Nasional

Indonesia adalah negara yang besar dengan 32 propingsi dan kaya akan berbagai potensi alamnya. Kekayaan Indonesia tersebut belum dimanfaat secara optimal. Namun dalam prakteknya kadang diwarnai dengan penyimpangan seperti illegal loging, illegal fishing, buruh migrant gelap, perdagangan gelap dan berbagai bentuk tindakan illegal lainnya, termasuk perdagangan manusia, perdagangan gelap, narkoba dan sederetan masalah lainnya.

Semenjak tahun 1998 situasi dan kondisi masyarakat Indonesia mengalami krisis ekonomi yang berat. Bangsa Indonesia pada tahun-tahun itu menghadapi berbagai permasalahan yang tidak mudah bahkan bisa dibilang menghadapi masa-masa sulit, dolar yang tadinya Rp. 2.500 menjadi hampir Rp. 10.000 bahkan dipuncak krisis menyampai hampir Rp. 16.000. Akibat demikian harga melonjak dratis lebih dari 5 sampai 10 kali lipat. Disisi lain yang menyesakan gaji standar umum yang berlaku dimasyarakat tidak meningkat sehingga menyesakan sebagian warga masyarakat terutama menengah keatas tetapi bukan berarti di pedesaan tidak merasakan. Dipedesaan awalnya tidak merasakan begitu berat karena sumber pertanian dan kehidupan tidak semuanya harus beli beda dengan di perkotaan dan menengah atas. Himpitan kesulitan untuk bertahan hidup menjadikan krisis semakin parah, hal tersebut terlihat jelas dengan banyaknya kriminalitas, pembunuhan, penjarahan dan masih banyak lainnya yang meletup menjadi kekerasan dan konflik yang kemudian meluas dihampir seluruh rakyat dan wilayah Indonesia.
Krisis berkepanjangan menyebabkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi terkoyak, terprovokasi dan retak. Hal tersebut menjadikan Bangsa Indonesia mengalami krisis diberbagai bidang kehidupan yang ujung-ujungnya Indonesia berada pada puncak perpecahan dan diambang kehancuran. Banyak pengamat asing mengatakan dan menggambarkan bahwa situasi sejak 1998 menjadikan negara Indonesia tertatih-tatih berat dan diambang kehancuran, kalau salah mengelola saja maka Indonesia bukan tidak mungkin Indonesia dapat hancur dan tinggal nama.
Situasi dan krisis yang dialami bangsa Indonesia mengakibatkan krisis pula diberbagai bidang. Dari krisis moral (etika), krisis perilaku, krisis kepribadian, menjadi tanpa orientasi dan rela berbuat apa saja dan akhirnya menghalalkan segala cara. Maka tidak heran bila dimasa krisis terjadi teroris/pembangkang’ Yng mwningkT, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) mengemuka dan merebak serta menjadikan semakin rumit situasi di Indonesia. Situasi demikian mengakibatkan banyaknya orang berperilaku yang tidak baik. Ada sebagian orang mengartikan demokrasi yang berarti kebebasan tanpa batas padahal orang tersebut lupa atau melupakan bahwa sebenarnya disamping kebebasan sebagai dasar dari demokrasi adalah penegakan hukum (rule of law). Banyak orang hanya ingin bebas tanpa batas dan kurang menyadari bahwa disamping kebebasan adalah penegakan hukum dan diantara keduanya tidak bisa dilepaskan. Ironisnya banyak orang melupakan hal tersebut. Disamping itu tentunya kebebasan perlu dilakukan dengan penuh tanggungjawab dan dijiwai dengan nilai-nilai Ketuhanan.
Krisis moneter yang kemudian disusul dengan krisis ekonomi dan politik serta krisis moral menjalar keberbagai bidang termasuk krisis budaya. Berbagai krisis tersebut mengakibatkan masyarakat mengalami kehilangan orientasi (disorientasi), hancur, dan kasar, beringas, kering dalam kemiskinan budaya dan juga spiritual. Pergolakan fisik, terorisme, pembakaran, penjarahan, pemerkosaan dan pembunuhan terjadi dihampir seluruh Indonesia terutama di Poso, Ambon dan bunuh diri juga terjadi meningkat diberbagai tempat. Peristiwa-peristiwa seperti itu terjadi merebak dihampir seluruh Indonesia dan disiarkan secara luas oleh mas media. Semenjak pergolakan tersebut Indonesia di forum Internasional dan tentunya di Indonesia sendiri terasa sebagai bangsa yang kehilangan peradaban dan tentunya akal yang sehat.
Dalam situasi krisis kehalusan budi, sopan santun dalam sikap perbuatan dan kata-kata, kerukunan, toleransi, solidaritas sosial, idealisme dan sebagainya nampak semakin menghilang sehingga yang ditemui adalah masyarakat yang lupa dan tidak tahu tentang dirinya sendiri, menjadi masyarakat yang kasar, bengis, kejam, temperamental, tanpa perikemanusiaan, saling merendahkan dan yang lebih parah lagi krisis nasionalisme seperti tega menjual negaranya sendiri, tidak peduli dan tanggungjawab pada negara, merongrong nama baik negara dan masa bodoh. Akibat berikutnya negara Indonesia semakin ke titik nadir kehancuran yang merata sampai-sampai pengamat asing mengatakan Indonesia akan collapse. Dalam situasi krisis yang demikian timbulah berbagai krisis persatuan Negara Indonesia, muncul berbagai pemberontakan di daerah dari Aceh, Ambon dan Papua, termasuk berbagai masalah lainnya di daerah lain yang seringkali semakin membuat sulit dan sesak bangsa Indonesia. Hal itu semua mengakibatkan permasalahan perpecahan (disintegrasi bangsa) menjadi semakin kentara dan mengemuka dan merupakan ujian terberat bagi bangsa Indonesia.
Krisis yang melanda Indonesia telah berlangsung beberapa tahun yang lalu dan sekarang ditahun 2010 sudah berlangsung lebih dari 10 tahun (dari sejak 1998). Masa perbaikan dari bangsa yang sakit ‘tidak sehat’ menjadi sehat sudah mulai nampak, bangsa Indonesia yang tadinya sakit krisis dan sebagian ‘hilang kesadarannya’ bahkan maaf mungkin mengalami ‘kegilaan’ sudah mulai dapat diperbaiki, ekonomi sudah tumbuh, pengangguran berkurang, kesadaran berbangsa dan bernegara mulai kembali pulih dan berbagai daerah juga mulai sadar sebagai bagian tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan itu sebagai harga mati. Semua itu menunjukan runtutan perjalan bangsa Indonesia yang panjang dan berliku dan menunjukan bahwa identitas nasional menjadi sangat penting karena meruapakan lem perekat bagi suatu bangsa termasuk Bangsa Indonesia yang tercinta ini. Hampir semua negara akan kuat atau lemah ditentukan dan sangat tergantung pada pembentukan identitas nasional. Identitas nasional adalah pembentukan jatidiri sebagai bangsa Indonesia. Identitas nasional berkaitan dengan pembentukan karakter sebagai suatu bangsa yaitu Indonesia. Bila ini gagal maka Indonesia juga akan terkoyak dan mengalami disintegrasi yang parah.
  • Pengertian dan Makna Identitas Nasional
Identitas berasal dari kata dalam bahasa Ingris identity yang berarti ciri-ciri, tanda-tanda, jati diri yang melekat pada orang atau sesuatu yang membedakan dengan yang lainnya. Identitas menyangkut sifat khas yang menjelaskan sesuai dengan kesadaran diri pribadi, golongan, kelompok, komunitas, entitas dan atau negara Indonesia sendiri. Nasionalisme merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompokyang lebih besar yang diikat oleh berbagai kesamaan, fisik, budaya, agama, bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita dan tujuan. Identitas kelompok melahirkan tindakan kelompok yang dberi atribut nasional. Identitas nasional merupakan sesuatu yang terbuka untuk diberi makna dan arti yang baru agar tetap relevan dan fungsional sesuai dengan kondisi aktual yang berkembang dimasyakat. Disini mengandung arti istilah identitas nasional bukan hal yang mati dan kaku, istilah tersebut mengikuti perkembangan masyarakat dengan tetap secara konsisten. Menurut Koento Wibisono mengartikan identitas nasional sebagai manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa (nation) dengan ciri-ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain (Wibisono Koento, 2005). 
Nilai budaya yang berkembang dalam masyarakat Indonesia bukanlah tetap dan kaku, melainkan merupakan sesuatu yang terus menerus berkembang mengikuti hasrat kemajuan yang ada dalam masyarakat. Hal itu mengadung arti dan makna bahwa identitas nasional merupakan sesuatu yang terbuka untuk diberi makna baruagar tetap relevan dalam kondisi yang aktual mengikuti perkembangan masyarakat yang terus menerus berubah dan berkembang. 
Arti dan makna berkaitan dengan pertanyaan yang fundamental. Hal tersebut berkaitan dengan landasan nilai dari identitas nasional atau berkaitan dengan ikatan nilai yang menyatukan sehingga menjadi identitas nasional. Pertanyaan berikutnya berkaitan apakah bahasa dan nilai-nilai etnis merupakan sesuatu yang penting?, nilai-nilai apa yang mengikat menjadi identitas bersama seperti kebangsaan atau nasionalisme. Beberapa hal tersebut menimbulkan beberapa pertanyaan yang intinya berkaitan dengan makna dari identitas nasional.
Keanggotaan dalam suatu negara merupakan hal mendasar dan universal dalam negara modern. Hal seperti diatas bila tidak dapat diselesaikan dengan baik akan memunculkan kekerasan dan kekacauan (chaos). Kekerasan, konflik dan separatisme merupakan bukti tidak terjawabnya pertanyaan mendasar dari apa atau makna apa dari identitas nasional bangsa Indonesia.
Identitas berkaitan dengan keterikatan warganegara dengan tanah air (ibu pertiwi), yang wujudnya berupa identitas atau jatidiri sebagai bangsa Indonesia dengan kharakteristik tertentu yang berbeda-beda dan sekaligus membedakan dengan bangsa-bangsa lain yang sangat berkaitan dengan kebangsaan (nasionalisme). Rakyat yang menjadi warganegara adalah terikat bukan hanya pada status sosial tertentu tetapi juga mencakup keterikatan pada strukur sosial tertentu. Dalam identitas nasional yang erat semua berpikir dan merasakan bahwa mereka terikat menjadi satu kesatuan yang utuh. Untuk berbicara bangsa (nasionalisme) ikatan kita juga bukan hanya masa sekarang, tetapi juga masa depan dan tentunya juga masa yang telah lampau. Hal demikian dapat dipahami dan dimengerti karena bangsa tidak serta merta lahir dan hadir, bangsa sendiri ada dan kebedaannya merupakan proses yang terjadi dimasa lampau, berlanjut dimasa sekarang dan tentunya juga berkaitan dengan masa depan.
Bangsa dan kemudian menjadi negara Indonesia, sejak awal berdirinya sudah diikat dengan semboyan yang bagus, kita berbeda-beda tetapi tetap satu (unity in diversity) dan sudah sejak negara Indonesia berdiri sudah berslogan Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi tetap satu. Istilah tersebut menandakan bahwa bangsa Indonesia sejak awal pembentukannya mementingkan solidaritas dan kebersamaan seabagai suatu bangsa walau didalamnya dipenuhi perbedaan. Hal tersbut juga menunjukan adanya kesantunan dalam masyarakat Indonesia. Perbedaan yang ada dalam masyarakat indonesia adalah merupakan mosaid yang indah, perbedaan adalah rahma, perbedaan perlu disadari dan dimengerti serta dihormati. Unsur Perbedaan dalam Bhineka Tunggal Ika mensyiratkan sebagai hal yang menyatukan bangsa Indonesia dan bukannya sebagai pemecah belah bangsa Indonesia, hal seperti itu perlu disadari dan dimengerti oleh warga bangsa yang bernama Indonesia.
Menurut Geertz kesantunan meliputi pembawaan yang ramah, sikap hormat dan santun. Hal tersebut akan selaras dengan demokrasi yang dilandasi tertib hukum, kepedulian terhadap sesama, kesejahteraan umum dan keseimbangan antara hak pribadi, golongan dan kepentingan umum.Bila itu tercapai maka identitas nasional akan lengkap dan menyeluruh demokrasipun tidak bertentangan dengan identitas nasional karena demokrasi juga berkaitan dengan tertib hukum tentunya patuh juga terhadap hukum. Sehingga tidak benar bila demokrasi berarti kebebasan tanpa batas. Demokrasi adalah kebebabasan yang berdasarkan kepatuhan pada hukum sehingga tertib sosial dapat tercapai dan identitas nasional semakin kuat. Jadi bukanlah sebaliknya dengan demokrasi mengakiatkan identitas nasional terkoyak dan tercabik-cabik.
  • Parameter Identitas Nasional
Parameter menyangkut ukuran atau patokan yang dapat digunakan sebagai patokan yang membedakan dengan yang lainnya dan merupakan ciri khas. Unsur unsur yang menjadi tolak ukur atau parameter identitas nasional dapat dilihat dari; pola perilaku, lambang-lambang, alat perlengkapan dan tujuan yangdapat dicapai. Identitas nasional menggambarkan pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Identitas seperti ini nampak dari tata kelakuan, kebiasaan, ramah tamah, hormat dan santun pada orang yang sudah tua, gotong royong serta masih banyak lainnya. Hal demikian merupakan identitas nasional yang bersumber pada adat istiadat dan tata kelakuan.
Lambang-lambang merupakan ciri dari bangsa dan secara simbolik menunjukan tujuan dan fungsi dari negara. Lambang-lambang negara ini biasanya diatur dalam Undang-undang seperti Garuda Pancasila, Bendera, Bahasa, dan lagu kebangsaan. Lambang-lambang negar tersebut membedakan negara satu dengan negara yang lainnya dan setiap atau masing-masing negara tidak sama karena memilik arti dan makna sendiri-sndiri.
Adat-istiadat dan perlengkapan yang diperggunakan untuk mencapai tujuan, seperti bangunan, teknologi, dan peralatan manusia. Identitas berupa bangunan dapat dilihat misalnya Candi Borobudur, candi prambanan, pura dan masih banyak lainnya, yang berupa peralatan manusia seperti pakaian adat, cara bercocok tanam, tradisi dan lain sebagainya dan yang berupa teknologi seperti pesawat terbang, kapal tempur, mobil, alat berat dan masih banyak lainnya.
Identitas nasional berkaitan dengan tujuan yang ingin dicapai suatu bangsa. Tujuan yang ingin dicapai suatu bangsa merupakan ciri khas bangsa itu sendiri yang membedakan dengan bangsa lainnya.Identitas nasional yang berasal dari tujuan ini bersifat dinamis dan tidak tetap seperti budaya unggul, prestasi dalam bidang tertentu seperti bulu tangkis, senam, renang dan lain sebagainya. Untuk bulu tangkis biasanya Indonesia dan untuk senam misalnya Rusia. Dari gambaran seperti itu maka setiap negara bangsa memiliki hal tertentu yang membedakan dengan yang lainnya dan itu berlaku dihampir semua negara memiliki keunggulan sendiri-sendiri.
Negara Indonesia identitas nasionalnya bukan hanya menyangkut adat istiadat dan tata kelakuan tetapi lebih dari itu karena Indnesia merupakan masyarakat yang majemuk (plural). Kemajemukan masyarakat Indonesia tersebut merupakan unsur-unsur pembentuk dari Identitas nasional Indonesia dan itu melekat dalam masyarakat Indonesia. Kemajemukan membawa konsekuensi perbedaan tetapi juga diikat oleh berbagai persamaan yang mengikat dan menjadi Indonesia. Unsur-unsur pembentuk identitas nasional bisa berupa:
1. Suku Bangsa adalah golongan sosial yang secara khusus dan bersifat askriptif yang sama corknya dengan dolongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialek bahasa
2. Agama; bangsa Indonesia adalah percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa. Indonesia bukan negara komunis. Di Indonesia tumbuh dan berkembang ajaran agama: Islam, Kristen, Katolit, Hindu, Budha dan khon Huchu. Untuk yang terakhir itu baru diakui semenjak Presiden Abdurrahman Wahid.
3. Kebudayaan; kebudayaan di Indonesia sangat beragam. Keberagaman kebudyaan Indonesia adalah menunjukan ke indonesiaan Indonesia dan itu yang membedakan dengan yang lain. Kebudayaan juga tercermin dalam pola pikir, pola tindak dan peralatan serta seni. Semua itu menunjukan kebudayaan Indonesia.
4. Bahasa; merpakan pendukung identitas nasional. Bahasa merupakan hal yang penting sebagai dasar utama berhubungannya antara orang satu dengan yang lain. Bahasa merupakan dasar utama dan awal ketika seseorang berhubungan dengann orang lain. Disitulah arti bahasa yang sangat menentukan dalam Identitas nasional

PANCASILA DAN IMPLEMENTASINYA

| 28, Oktober 2015
PANCASILA DAN IMPLEMENTASINYA

Pancaila lahir dari Perjalanan sejarah perjuangan Bangsa Indonesia yang panjang. Nilai-nilai Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri. Sebagai nilai yang berasal dari bangsa Indonesia maka nilai-nilai Pancasila hidup dan berkembang didalam masyarakat sudah sejak dari dahulu kala. Nilai-nilai pancasila hidup dan berkembang bersamaan dengan sejarah bangsa Indonesia dari sebelum/pra kemerdekaan samapai saat ini. Sebagai nilai yang ada dalam diri bangsa Indonesia maka Pancasila memiliki keunikan dan kekhasan sendiri tentunya sesuai dengan jatidiri(kepribadian bangsa Indonesia).
Pancasila merupakan dasar Negara Indonesia. Keinginan merdeka rakyat Indonesia sudah bulat dan mendesak pada Pemerintahan Jepang. Jepang sendiri sudah terdesak dalam perangan Asia Pasifik terutama sejak dijatuhkannya Bom Atom generasi pertama di Nagasaki dan Hirosima oleh pesawat Amerika Serikat. Dalam kondisi kekalahan yang semakin parah Jepang memberikan janji pada rakyat Indonesia untuk memberi kemerdekanaan dikemudian hari. Jepang memberi Janji kemderdekaan itu dalam kondisi yang sangat terdesak.

Janji Jepang untuk memberi kemerdekaan pada Indonesia tersebut ditanggapi beragam para pejuang bangsa Indonesia. Kabar dijatuhkannya bom atom di Nagasaki dan Hirosima didengar oleh para pejuang di Idonoesia. Sebagian besar pejuang beranggaban janji itu sebagai keseriusan pemerintah Jepang terhadap kemerdekaan Indonesia dikemudian hari karena Jepang sendiri juga tidak mungkin bertahan dengan kekalahannya dari Amerka Serikat. Suka atau tidak suka Jepang pasti akan menyerah pada pihak sekutu dan Jepang tidak mungkin mempertahankan Indonesia. Situasi dan kondisi di Jepang memberi keyakinan pada para pejuang di Indonesia bahwa Jepang tidak main-main dengan Jenaji tersebut. Janji itu direspon dengan cepat oleh Dr. Rajiman Widyodiningrat dengan menanyakan pada para pejuang di Indonesia yaitu kalau Indonesia nanti merdeka, dasar Negara Indonesia sebagai Negara merdeka nantinya apa?
Dari pertanyaan Dr. Rajiman W. berkembang berbagai rumusan tentang dasar Negara, seperti dari Soekarno, Prof Natonagoro, Mr. Moh Yamin, dan lain sebagainnya. Dan dari rumusan itu pula lahir Ekasila, Trisila, Pancasila dan Piagam Jakarta. Yang paling menarik adalah rumusan dari Piagam Jakarta sebagai berikut: Ketuhanan Yang Maha Esa dengan Kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya(7 kata), Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Rumusan dalam Piagam Jakarta itu sebenarnya tidak salah apalagi karena jumlah penduduk Indonesia mayaoritas adalah Islam. Tapi dengan penambahan 7 katan dibelakang dari sila Pertama mengakibatkan Indonesia bagian Timur mengancam merdeka bila 7 kata tersebut dipertahankan. Kondisi tersebut menimbulkan ketegangan dan ketidak harmonisan, mengancam persatuan dan Kesatuan Negara Indonesia yang baru diupayakan. Berdasarkan kearifan para pendiri Negara(founding fathers) Indonesia maka 7 kata itu dihapuskan. 
Penghapusan 7 kata tersebut dapat diterima sehingga persatuan Indonesia dapat diterima. Dari sejarah itu sebenarnya rumusan yang asli dalam dari Pancasila berawal dari Piagam Jakarta. Rumusan tersebut juga merupakan rumusan Prof. Mr. Moh Yamin hanya saja Moh Yamin tidak memberi nama terhadap rumusan tersebut. Ir. Soekarno lah yang memberi nama menjadi Pancasila dan menetapkan 1 Juni sebagai hari lahir dari pancasila. Mengenai nama pancasila dari Mr.M. Yamin atau Ir. Soekarno menjadi perdebatan yang panjang. Sebenarnya Prof. Mr. Moh. Yamin sendiri menyadari memang dia turut merumuskan tetapi tidak pernah memberikan nama tentang rumusan dasar Negara tersebut. Pancasila sebagai dasar negara moderen dikemukakan Ir. Soekarno di depan BPUPKI. Dalam perumusan Pancasila tersebut ada Tokoh Panitia 9: Soekarno; Hatta; Maramis; Abikoesno; AK Muzakir; Agus Salim; MA. Soebardjo dan Wahid Hasim dan M Yamin yang berperanan sangat penting.
Sejak keterdesakan Jepang, menurut Ir. Soekarno Indonesia harus mengambil inisiatif lebih cepat untuk memproklamasikan kemerdekaaan. Pandangan Ir. Soekarno tersebut dilatarbelakangi oleh kesempatan emas dengan kekalahan Jepang dan kesempatan itu harus dimanfaatkan oleh Bangsa Indonesia, kemudian lahirlah Proklmasi republic Indonesia tanggal 17 agustus 1945.
Dari sejarah lahirnya Pancasila nilai-nilainya digali dari masyarakat Indonesia sendiri. Sehingga dapat dikatakan Pancasila lahir sebagai produk kebudayaan Indonesia dan bukan penarikan atau sublimasi dari negara lain serta bukan merupakan pemberian dari Jepang. Memang Pemerintah Jepang pernah menjanjikan tetapi janji tersebut setengah hati sifatnya apalagi tanpa sepengetahuan para pendiri bangsa Indonesia menjelang kekalahan Jepang ada wacana agar Indonesia dikembalikan lagi pada pihak sekutu terutama Belanda. Niat Jepang untuk mengembalikan Indonesia pada Belanda sangat terasa sebelum Jepang meyerah kalau pada pihak sekutu. Dan untuk merealisasi tersebut maka belanda dan Ingris(sekutu Amerika Serikat) mengirimkan tentaranya NICA di Surabaya.
Perjuangan untuk mengusir NICA menimbulkan korban yang sangat besar, harta, benda bahkan nyawa yang tidak sedikit. Belabnda mengulur-ngulur waktu untuk menyerahakan kedaulatannya pada Indonesia. Setelah terjadi perang yang seporadis disemua wilayah Indonesia Belanda pada tanggal 27 Desember 1957 menyerahkan kedaulatannya ke Indonesia. Penyerahan kedaulatan itu selain Papua. Papu sendiri baru diserahkan ke RI pada tahun 1962 setelah diawali dengan Penentuan Pendapat Rakyat, dimana hasilanya rakyat Papua lebih memilih bergabung dengan Republik Indonesia.
Kata Pancasila berasal dari Kitab Sutasoma yang dikarang atau ditulis oleh “Mpu Tantular”. 

Kata itu terdiri dari Panca yang berarti lima dan sila yang berarti kesusilaan. Pancasila mengatur lima aturan kesusilaan yang berisi larangan;
1. Melakukan Kekerasan 
2. Mencuri 
3. Berjiwa Dengki 
4. Berbohong dan 
5. Mabuk akibat minuman keras. 
  • Rumusan PANCASILA
Rumusan Pancasila sebagai dasar Negara yang asli terdapat dalam teks pembukaan UUD 1945 alinea keempat, sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  • PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
Ideologi secara etimologi adalah Ilmu yang mempelajari gagasan(Idea: gagasan dan Logos; Ilmu). Ideologi adalah rangkaian nilai(velue) yang disepakati bersama untuk menjadi landasan atau pedoman(way of live) dalam mencapai tujuan kesejahteraan bersama. Ideologi sebagai seperangkat gagasan(pemikiran) mengenai sesuatu yang diyakini kebenarannya, punya pengikut, dan ingin diterapakan dalam kehidpan berbangsa dan bernegara. Ideologi merupakan pembenaran suatu gagasan secara kolektif. Oleh karena itu konflik/kekerasan yang bersifat ideology kalau muncul kepermukaan bisa bersifat missal(massif).
Pancasila sebagai Ideologi terbuka dengan maksud Pancasila dapat mengikuti perkembangan jaman. Ideologi Pancasila tidak kaku, ideology pancaila perlu selalu mengikuti perkembangan jaman. Mengikuti perkembangan jaman/dimasyarakat mengakibatkan Pancasila tidak kaku(rigid) dan terbuka bagi ideologi lain yang berbeda tentunya melalui seleksi dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Indonesia. Dalam proses seleksi/filter itulah masyarakat perlu ambil bagian optimal. Proses masuknya ideology lain perlu disesuaikan dengan perkembangan dan budaya masyarakat Indonesia sendiri. Masyarakat Indonesia perlu lebih berupaya keras agar dapat menyeleksi pengaruh asing sebab tidak semua pengaruh asing baik ada ayang kurang baik.
Nilai-nilai Pancasila, pertama, nilai-nilai dasar yang merupakan representasi dari nilai-nilai yang ada dimasyarakat, Nilai dasar tersebut hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia sendiri, keberadaannya sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat. Nilai dasar berkaitan dengan corak, gaya hidup(norma, adat, kebiasaan), serta kebudayaan. Kedua, nilai-nilai instrumental(alat) yang selalu mengikuti perkembangan jaman. Nilai instrumental merupakan nilai yang membuat dinamis, tidak usang, dan selalu mengikuti perkembangan jaman. Sedangkan ketiga, adalah nilai-nilai praktis yang mudah untuk diterapkan ditengah-tengah masyarakat. Nilai-nilai ada untuk diterapkan di masayarakat. Masyarakat perlu didasari oleh nilai yang mudah dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
  • FUNGSI PANCASILA
1. Jiwa bangsa Indonesia
Setiap warganegara Indonesia perlu dijiwai dengan nilai-nilai Pancasila, ber-Ketuhanan, Berkemanusiaan, Berpersatuan, Berdemokrasi(musyawarah-mufakat) terhadap semua masalah yang dihadapi, dan berkeadilan social dalam kehidupan bermasyarakat.

2. Kepribadian Bangsa Indonesia
Kepribadian Pancasila perlu ditanamkan pada segenap warganegara Indonesia. Integritas sebagai warganegara Indonesia akan merupakan benteng utama bagi kemajuan dan kesinambungan Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI)

3. Dasar Negara Republik Indonesia
Semua Negara perlu dasar Negara, Pancasila merupakan dasar dari Negara republik Indonesia. Oleh karena itu dalam penyelenggaraan Negara harus senantiasa mendasarkan pada Pancasila. 

4. Sumber dari segala sumber hukum
Semua hokum yang berlaku di Indonesia didasari oleh Pancasila. Pancasila merupakan hokum tertinggi dari hokum yang ada di Indonesia. Semua hokum perlu merujuk pada Pancasila sebagai dasar hokum yang tertingi dalam rangka mewujudkan manusia yang bertuhan, berkemanusiaa, persatuan, musyawarah mufakat(demokrasi) dan berkeadilan.

5. Pandangan hidup(way of laive)
Setiap warganegara Indonesia menjadi Pancasila adalah sebagai pandangan hiudp bangsa. Sikap perilaku senantiasa mengarah pada Pancasila. Sehingga pola perilaku yang ber-Tuhan, Kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan keadilan dapat diterapakan dalam kehidupan sehari-hari serta menjadi sumber motivasi, arah dan tujuan bagi segenap bangsa Indonesia.

6. Moral Pembangunan
Pembanguanan yang dilaksanakan perlu dilaksanakan dengan moral Pancasila

7. Cita-cita dan Tujuan Pembangunan Indonesia
Tujuan/cita-cita pembangunan nasional harus seiring sejalan dengan moral Pancasila. Pembangunan yang dilaksanakan harus dijiwai oleh moral Pancasila
  • IMPLEMENTASI SILA KE-1
1. Beriman, dan bertakwa yaitu secara sadar patuh melaksanakan perintah Tuhan. Setiap umat yang menjadi warganegara Indonesia harus mempelajari agama dan mengamalkannya. Memiliki agama dan kepercayaan/keyakinan berarti memiliki agama, keperyaan/keyakinan tertentu dan bukan dimaksudkan untuk tidak beragama. Menjalankan dan mengamalkan ajaran agama tidak boleh menyimpang dan perlu menghormati agama dan lepercayaan yang lain. Oleh karena itu ada Departemen Agama yang membina dan mengawasi setiap Agama dan kepercayaam yang ada di Indonesia.
2. Walaupun berbeda agama, rakyat Indonesia harus dapat bekerjasama dalam bidang sosial, perekonomian, dan keamanan lingkungan. Urusan menjalankan agama adalah hak otonomi individu dan urusan dunia perlu kerjasama dalam berbagai bidang. Agama tidak boleh menjadi alat yang memecahbelah bangsa tetapi harus menjadi pererat persatuan bangsa Indonesia.
3. Setiap pemeluk agama tidak boleh menghalangi ibadah agama lain.Dalam kehiduapan beragama perlu disadari bahwa pemaksaan adalah tidak dibenarkan oleh agama dan Negara. Agama dasarnya adalah kepercayaan dan keyakinan seseorang berdasar agama dan kepercayaannya masing-masing
4. Mengembangkan toleransi agama sejak dini. Sikap toleransi harus dibangung dalam berbagai bidang. Hidup rukun dengan berbagai agama menjadi motivasi agama. 
5. Tidak menyebarkan agama kepada manusia yang sudah ber-Tuhan
  • IMPLEMENTASI SILA KE-2
1. Sesama manusia tidak boleh saling melecehkan, merendahkan dan menhina
2. Sesama manusia punya rasa memiliki (mau berkorban), pedulu dan empati
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Keseimbangan antara hak dan kewajiban akan menimbulkan kehiduapan yang harmonis, harmonis social.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain, semua masalah diselesaiakn dengan baik, santun dan beretika. Bila perlu melalui proses hokum yang ada
5. Mengakui adanya masyarakat majemuk(pluralisme); melakukan musyawarah dan kompromi; mempertimbangkan moral; berbuat jujur; tidak curang
6. Gemar kegiatan kemanusiaan: donor darah, menyantuni anak yatim, kegiatan amal(charity) dll
7. Mentaati hukum dan tidak diskriminatif, hokum sejalan dengan keadilan. Ketaatan terhadap hukumperlu sebagai manusia yang beraklaq mulia dan bermartabat.
  • IMPLEMENTASI SILA KE-3
1. Menempatkan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan
2. Berkorban demi negara: bekerja keras, taat membayar pajak, tidak KKN
3. Cinta tanah air: meningkatkan prestasi di segala bidang
4. Bangga sebagai bangsa Indonesia: percaya diri sebagai Orang Indonesia
  • IMPLEMENTASI SILA KE-4
1. Aktif dalam musyawarah, memberikan hak suara, dan mengawasi wakil rakyat
2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
3. Mengutamakan musyawarah dengan menggunakan akal sehat
4. Menerima hasil musyawarah apapun hasilnya dan melaksanakan dengan tanggungjawab
5. Mempunyai itikad baik dalam melakukan sesuatu
  • IMPLEMENTASI SILA KE-5
1. Mengembangkan Perbuatan Luhur dan Gotong Royong
2. Berbuat adil dan tidak berat sebelah/pilih kasih
3. Menghormati orang lain, tidak menghalangi orang lain untuk hidup lebih baik
4. Suka memberi pertolongan, tidak egois, dan individualisme(hedonisme)
5. Bekerja keras, berusaha dan tidak mengenal menyerah(optimis)
6. Menghargai karya orang lain: tidak memberi produk bajakan
7. Tidk merusak prasarana dan sarana umum, menjaga ketertiban dan kebersihan umum